Abstrak


Perlindungan konsumen terhadap produk makanan dan minuman yang rusak di toko Bromo Blitar


Oleh :
Berlian Ratri Wijayanti - E0015079 - Fak. Hukum

Perlindungan hukum bagi konsumen adalah bentuk upaya pemerintah sebagai penyelenggara Negara dalam menjamin adanya suatu kepastian hukum untuk memberi perlindungan pada masyarakat agar hak-hak mereka sebagai konsumen terpenuhi. Namun selain masyarakat sebagai seorang konsumen yang memerlukan upaya penegakan hukum untuk melindungi hak-haknya sebagai konsumen, perlindungan hukum tersebut juga harus melindungi eksistensi produsen yang sangat penting dalam perekonomian negara. Toko Bromo Blitar sebagai salah satu pelaku usaha di Kota Blitar berusaha menyelenggarakan perlindungan konsumen tersebut dengan berpedoman pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) terhadap adanya produk makanan dan minuman rusak dengan melakukan berbagai upaya atas produk produk yang dijualnya. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dalam upaya pencegahan dan penyelesaian terhadap adanya produk makanan dan minuman rusak di Toko Bromo Blitar.


Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Produk Makanan dan Minuman Rusak, Toko Bromo Blitar.