Skripsi ini bertujuan pertama untuk mengetahui kriteria hukum pemboncengan reputasi (Passing Off) sebagai suatu perbuatan pelanggaran terhadap merek terdaftar yang terjadi di bidang merek berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016
Tentang Merek dan Indikasi Geografis, kedua menjelaskan bentuk perlindungan hukum bagi pemilik merek terkenal terhadap tindakan Passing Off.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum dengan penentuan bahan hukum, pengkajian bahan hukum dan inventarisasi bahan hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kriteria hukum Passing Off merupakan suatu hal yang tidak dikenal dalam sistem hukum Civil Law, tetapi dikenal dalam negara yang menganut sistem hukum Common Law. Passing Off terjadi manakala seseorang mempresentasikan barangnya seolah-olah sebagai barang milik pihak lain yang sudah terkenal dan memiliki reputasi yang baik atau setidak-tidaknya mempunyai hubungan sehingga menimbulkan kekeliruan pada khalayak umum, sehingga hal tersebut memberikan kerugian pada pihak lain. Dalam sistem hukum Common Law, pemboncengan merek (Passing Off) merupakan suatu tindakan persaingan curang (Unfair Competition), karena tindakan itu mengakibatkan pihak lain selaku pemilik merek yang telah mendaftarkan mereknya dengan itikad baik mengalami kerugian dengan adanya perbuatan curang yang dilakukan oleh pihak lain untuk membonceng atau mendompleng mereknya untuk mendapatkan keuntungan finansial. Perbuatan tersebut dilandasi jalan pintas untuk membangun reputasi merek tanpa biaya yang besar. Oleh karena itu, dalam sistem hukum Common Law, Passing Off merupakan tindakan peniruan merek, yang sangat merugikan pemilik merek dan konsumen. Kemudian perlindungan yang diberikan bagi merek terkenal dilakukan dengan dua cara yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum secara represif. Undang-Undang Merek melindungi merek terkenal (Wellknown Mark), yang dimana permohonan merek akan ditolak jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Kata kunci: Hak Merek, Merek Terkenal, Passing Off