ABSTRAK
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta adalah suatu unsur pelaksana Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memiliki tugas untuk melaksanakan berbagai tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah kerjanya berdasarkan atas kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kantor Perbendaharaan Negara Surakarta bertanggung jawab penuh atas pencairan dana APBN pada wilayah kerjanya. Pencairan dana APBN dilakukan berdasarkan SOP Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-287/PB/2015. Tujuan evaluasi ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pencairan dana APBN pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta, kelebihan dan kelemahanya serta mengevaluasi terjadinya retur dana pada pencairan dana APBN. Data yang diolah dalam evaluasi ini adalah hasil wawancara langsung terhadap pegawai pencairan dana dan SOP yang berlaku. Berdasarkan evaluasi, diperoleh hasil kesimpulan yaitu, SOP yang masih digunakan sudah baik namun masih terdapat kekurangan dalam pemeriksaan rekening pencairan dana yang menyebabkan dana yang tercairkan tidak bisa diterima oleh instansi terkait, dan menyebabkan dana dikirimkan kembali ke kantor pusat, atau disebut dengan retur dana.
Kata kunci: prosedur, pencairan dana, retur, APBN.