Penelitian ini berawal dari ketertarikan penulis terhadap cepatnya alih fungsi
lahan yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo yang dapat beresiko terhadap
ketahanan pangan dan ketersediaan lahan untuk perumahan. Penulisan hukum ini
bertujuan untuk mengetahui apakah masyarakat berperan aktif dalam penyusunan
rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sukoharjo dan apakah Pemerintah
Kabupaten Sukoharjo telah mampu menyeimbangkan pangan dan perumahan.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal
dengan menggunakan sifat penelitian preskriptif dan terapan. Jenis data yang
digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Pengumpulan
data primer dilakukan dengan teknik wawancara dan observasi. Sumber data
sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Kemudian teknik
analisis yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif yang memiliki
komponen antara lain reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam beberapa tahap penyusunan rencana
tata ruang wilayah Kabupaten Sukoharjo, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah
mendorong masyarakat untuk berpartisipasi. Kemudian Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo dalam rangka menyeimbangkan pangan dan perumahan, telah
memperhitungkan besaran luas pola ruang sesuai dengan peruntukkannya,
sehingga walaupun terjadi perubahan luas lahan, angka minimal bahan pangan
yang harus terpenuhi tetap terjaga dan persebaran perumahan terbangun dengan
merata.
Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat, Rencana Tata Ruang Wilayah, Pangan, Perumahan.