Abstrak


Analisis yuridis perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap kawasan pertambangan batu gamping di wilayah kabupaten Rembang (berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kabupaten Rembang)


Oleh :
Aditya Brilian Kristanto - E0015006 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah peraturan daerah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten Rembang sudah dapat mewujudkan pengelolaan pertambangan batu gamping yang berorientasi lingkungan dan mengetahui hambatan-hambatan yang muncul di dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap kawasan pertambangan batu gamping secara khusus di Kabupaten Rembang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian yang akan dilakukan, merupakan penelitian dengan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian diketahui bahwa kabupaten rembang memiliki produk hukum daerah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini dimplementasikan melalui perda nomor 5 tahun 2012  tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Rembang. Seluruh ketentuan dalam upaya perlindungan dan pengelolaam lingkungan hidup telah diatur dalam aturan tersebut yang salah satunya mengatur tentang kegiatan yang wajib amdal/ ukl-upl. Pertambangan  batu  gamping  merupakan  salah  satu  kegiatan  yang  memiliki dampak besar terhadap lingkungan sehingga dikategorikan sebagai kegiatan yang merupakan wajib amdal/ ukl-upl. Proses amdal/ ukl-upl merupakan salah satu cara agar  segala  kegiatan  yang  berpotensi  merusak  lingkungan  hidup  dapat  di antisipasi. Pada prakteknya diketahui pula bahwa upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga mengalami berbagai hambatan-hambatan di dalam pelaksanaannya.
Kata Kunci:  Perlindungan  dan  Pengelolaan  Lingkungan  Hidup,  Pertambangan Batu Gamping, AMDAL, UKL-UPL