Abstrak


Analisis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari perspektif hak asasi perempuan dalam upaya mewujudkan accsess to justice bagi perempuan korban kekerasan


Oleh :
Gita Ayu Atikah - E0015168 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini menganalisis dan mengkaji beberapa permasalahan. Pertama, Apakah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sudah mengakomodir untuk terwujudnya Accsess to Justicebagi perempuan korban kekerasan. Kedua, Bagaimana Accsess to Justice bagi perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga ditinjau dari UU PKDRT dan prespektif Hak Asasi Perempuan. Penelitian iniadalah penelitian hukum  normatif yang bersifat preskriptif, dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Jenis data yang dikumpulkan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknis analisis yang digunakan adalah analisis hukum yang bersifat deduksi dengan metode silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman terkait KDRT yang masih beragam membuat ketidakpastiaan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 baik dalam penegakan hukum, dukungan masyarakat, dan tata pemerintahan sehingga penanganan perkara KDRT cenderung merugikan hak korban. Oleh karena itu, untuk mewujudkan Accsess To Justice perlu didukung upaya diantaranya. Pertama, perlu adanya lembaga pelayanan hukum pengadaan dan sengketa yang progressif. Kedua,adanya lembaga-lembaga hukum yang melangsungkan pelatihan dan pendidikan hukum bagi kelompok yang rentan, Ketiga, adanya sarana prasana yang memadai bagi terwujudnya akses terhadap keadilan, dan Keempat, adanya lembaga komplain dan pengawasan terhadap perlindungan, penghormatan dan pemenuhan kelompok-kelompok rentan yang kuat.
Kata Kunci: Accsess to Justice, Hak Asasi Perempuan, Korban Kekerasan,UU PKDRT