Dana APBDes merupakan sumber dana pengembangan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada desa dan digunakan untuk membiayai pembangunan desa. Tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsikan evaluasi penyusunan APBDes di pemerintahan desa Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode wawancara dengan pertanyaan yang terstruktur. Pengambilan data sampel dilakukan dengan sistem wawancara. Data sampel responden dalam penelitian dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi penulis, pemerintah dan masyarakat. Data sampel responden Inspektorat dan Perangkat desa diambil dari pertanyaan-pertanyaan wawancara mengenai praktik penyusunan APBDes.
Berdasarkan dari hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa pengelolaan APBDesa di Kecamatan Wungu sudah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan Peraturan Desa tentang APBDesa dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Hasil penelitian dapat dijadikan bahan pertimbangan dan rekomendasi untuk pemerintah dalam merancang APBDes selanjutnya.
Kata kunci: Penyusunan APBDes, Penerapan APBDes, dan Peraturan Desa.