;

Abstrak


Sistem Pengawasan Internal Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pungutan Liar Untuk Mewujudkan Good Governance


Oleh :
Pandji Ndaru Sonatra - S331609011 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian  ini  bertujuan  untuk  melakukan  suatu  kajian  tentang  pencegahan tindak pidana pungutan liar untuk memuwujudkan good governance di dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam penelitian ini, peneliti mengkaji permasalahan mengenai apa saja faktor yang menyebabkan tidak efektifnya sistem pengawasan dalam pencegahan tindak pidana pungutan liar di dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan mengkaji bagaimana solusi untuk menjawab tidak efektifnya sistem pengawasan yang ada saat ini dengan menciptakan suatu konsep lembaga pengawas independen baru untuk mewujudkan good governance.


Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau nondoktrinal, data diperoleh langsung dari Inspektorat Kabupaten Sragen, Ombudsman Jawa Tengah, dan Satgas Saber Pungli Kabupaten Sragen. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa tidak efektifnya sistem pengawasan dikarenakan, pertama tidak adanya pengawasan langsung pada saat proses transaksi antara pengguna jasa dengan petugas, kedua tidak adanya undang-undang  khusus  yang  mengatur  tentang  tindak  pidana  pungutan  liar,  ketiga kurang terkoordinasinya antara aparatur penegak hukum yang menjalankan fungsi pengawasan, dan keempat sistem pengawasan yang ada saat ini belum terbangun secara integral. Guna mencegah tindak pidana pungutan liar yang dilakukan oleh oknum aparatur maka diperlukan suatu solusi dengan menciptakan konstruksi model lembaga pengawas independen yang tugas pokok dan fungsinya adalah memberi pengawas administrasi langsung dalam semua kegiatan transaksional dalam segala urusan terkait dengan pelayanan publik di pemerintahan daerah.


Implikasi dari penelitian ini adalah konstruksi model sistem pengawasan independen   ini   diharapkan   menjadi   suatu   terobosan   progresif   dalam   mencegah terjadinya tindak pidana pungutan liar guna meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, sehingga dapat mewujudkan suatu kesejahteraan sosial dan berdampak positif dalam pembangunan ekonomi. Diciptakannyakonstruksi model lembaga pengawas independentersebut maka akan meningkatkan efektifitas dari sistem pengawasan dalam mencegah terjadinya tindak pidana pungutan liar.

Kata Kunci : Pungutan Liar, Pembaruan Hukum, Penyelenggaraan Pemerintahan.