Abstrak


Analisis tindakan Scorched-earth Policy (Taktik Bumi Hangus) oleh Junta Militer Myanmar Terhadap Suku Rohingya di Rakhine menurut Hukum Humaniter Internasional


Oleh :
Muhammad Herniko Keisar O - E0014278 - Fak. Hukum


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penggunaan taktik bumi hangus oleh Junta Militer Myanmar terhadap Suku Rohingya di Rakhine dalam kurun waktu September 2016-2017, dan akibat hukum dari penggunaan taktik tersebut berdasarkan Hukum Humaniter Internasional. Penelitian hukum ini termasuk dalam penelitian hukum normative bersifat preskriptif. Bahan hukum penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui metode studi kepustakaan dan dokumen, yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik deduksi berdasarkan metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan taktik bumi hangus yang digunakan oleh Junta Militer Myanmar terhadap Suku Rohingya di Rakhine, merupakan suatu tindakan yang melanggar Hukum Humaniter Internasional. Pelanggaran pertama adalah bahwa Hukum Humaniter Internasional melarang penggunaan taktik bumi hangus saat konflik terjadi. Pelanggaran kedua adalah bahwa sasaran yang diserang oleh Junta Militer Myanmar merupakan penduduk sipil. Pelanggaran ketiga adalah bahwa dibalik tindakan taktik bumi hangus tersebut, ada indikasi kuat bahwa Junta Militer Myanmar juga melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap Suku Rohingnya, dugaan melakukan pengusiran atau deportasi paksa, pembunuhan secara sistematis, pemerkosaan atau penghamilan paksa telah dilakukan oleh Junta Militer Myanmar. Sehingga Myanmar melanggar dua ketentuan Hukum Humaniter Internasional, yaitu Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 dan Statuta Roma 1998, yang berakibat hukum Myanmar harus diadili oleh Mahkamah Pidana Internasional.
Kata Kunci: Hukum Humaniter Internasional, Taktik Bumi Hangus, Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1977, Statuta Roma 1998, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan.