Abstrak


Analisis perjanjian para pihak yang melakukan transaksi jual beli bitcoin yang menggunakan fasilitas website indodax


Oleh :
Teguh Wisnu Wardhana - E0013390 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian transaksi jual beli bitcoin yang difasilitasi website Indodax menurut kaidah hukum di indonesia dan perlindungan bagi para pihak yang melakukan transaksi jual beli bitcoin di indonesia.
Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang penulis gunakan yakni dengan cara pengumpulan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik analisis bahan hukum dilakukan secara deduktif yakni menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalah konkret yang dihadapi.
Transaksi jual beli bitcoin yang difasilitasi website Indodax yang pertama telah sesuai dengan asas-asas perjanjian dan syarat sah perjanjian yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang kedua telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan yang ketiga adalah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan dikeluarkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, maka transaksi jual beli bitcoin sudah resmi diakui dan mempunyai dasar hukum di indonesia. Peraturan ini memuat berbagai hal tentang tata cara jual beli bitcoin, persyaratan pendirian pasar fisik aset kripto atau exchange, dan prosedur penyelesaian sengketa. Perlindungan hukum transaksi jual beli bitcoin dibagi dalam beberapa aspek meliputi privasi, otentisitas subjek hukum, objek transaksi, dan tanggung jawab para pihak.

Kata Kunci: Bitcoin, Perjanjian, Jual Beli, Indodax