Abstrak


Kewajiban yang Tidak Dilakukan Wajib Pajak Badan dalam UU PPN dan PPNBM Nomor 18 Tahun 2000


Oleh :
Putri Indah Nurcahyani - F3403052 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAKSI Kemajuan atau kemunduran peradaban dan kehidupan suatu bangsa adalah terletak pada tinggi dan rendahnya tingkat perekonomian yang ada di negara itu sendiri. Hal ini menyebabkan pemerintah menggalakkan pembangunan di segala bidang, yang membutuhkan dana yang sangat besar dari penerimaan dalam negeri. Untuk itu pemerintah mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam menghasilkan penerimaan dalam negeri tersebut. Dari sekian banyak sumber dana, pajak merupakan sumber dana terbesar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kewajiban yang tidak dilakukan oleh WP badan dalam UU PPN No. 18 Tahun 2000, dan untuk mengetahui perbandingan ketaatan WP badan menurut UU PPN No. 18 Tahun 2000 dengan kenyataan. Sejalan dengan masalah dan tujuan penelitian tersebut, maka dalam penelitian ini data yang diperoleh penulis dari penyebaran kuesioner, diolah dengan menggunakan desain penelitian deskriptif. Dari hasil analisis, penulis dapat menarik simpulan bahwa kewajiban yang tidak dilakukan WP badan dalam UU PPN No. 18 tahun 2000 adalah kewajiban dalam menyetorkan PPN yang terutang, sedangkan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas impor BKP tidak berwujud atau impor JKP tidak dipenuhi WP badan karena memang tidak ada WP badan dalam penelitian ini yang mengimpor BKP tidak berwujud dan atau JKP. Dan pada kenyataannya WP badan yang tidak taat UU PPN jumlahnya masih lebih banyak dibandingkan WP badan yang taat UU PPN. Saran yang dapat diajukan penulis berdasarkan temuan-temuan tersebut adalah pemerintah harus lebih mensosialisasikan fasilitas-fasilitas umum yang memudahkan WP badan dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan UU PPN No. 18 Tahun 2000, dan pemerintah harus merancang hukuman yang lebih berat bagi para pelanggar UU PPN Tahun 2000, agar WP badan takut untuk melakukan pelanggaran, sehingga bisa meminimkan jumlah pelanggaran terhadap UU PPN No. 18 Tahun 2000.