;
Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan teknologi pada saat ini yang nantinya akan mempengaruhi pembuatan akta notaris menjadi akta elektronik tetapi memerlukan landasan hukum yang kuat agar akta notaris tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan, mengkaji dan mengolah secara sistematis bahan-bahan kepustakaan serta dokumen-dokumen yang berkaitan.. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data normatif-kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa Pembuatan akta secara elektronik belum memperoleh landasan hukum yang kuat, sehingga belum memberikan jaminan kepastian hukum. Kepastian hukum dapat tercapai, jika tidak terdapat ketentuan yang saling bertentangan antara undaang-undang yang satu dengan yang lainnya. Substansi hukum dalam pembuatan akta notaris secara elektronik belum terakomodir seutuhnya dalam UUJN dengan adanya kewajiban untuk membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri para saksi dan tidak terpenuhinya syarat ini akan menimbulkan sanksi hukum bagi notaris.
Perlu dilakukan perubahan (revisi) terhadap UUJN dan UU ITE, dan melakukan harmonisasi hukum antara berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait, sehingga terjadi sinkronisasi hukum antara undang-undang yang ada, yang mengatur tentang otensitas dari akta autentik dan kekuatan akta elektronik dalam pembuktian yang selama ini menjadi kendala dalam pembuatan akta secara elektronik oleh notaris. Pemerintah perlu untuk mestimulus revisi UU notaris ke arah yang memungkinkan untuk meningkatkan peranan notaris sesuai dengan perkembangan zaman. Notaris kedepannya harus mempersiapkan diri dengan meningkatkan kemampuan dan pemahaman dalam pengelolaan data elektronik yang handal, aman dan nyaman, meskipun secara teknisnya dapat digunakan tenaga ahli IT..
Kata Kunci: Notaris, Akta elektronik