Abstrak


Pemenuhan konsep universal health coverage (UHC) dalam Peraturan Walikota Semarang nomor 43 tahun 2017 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan


Oleh :
Yudhistira Ermala Putra - E0015438 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia dan secara khusus pada Kota Semarang. Pelaksanaan program tersebut merupakan perwujudan Hak Asasi Manusia dalam memperoleh kesejahteraan yang memadai berupa kesehatan yang dimiliki setiap warga negara Indonesia. Guna memberikan hak asasi tersebut, negara wajib melindungi warganya dengan menyediakan fasilitas layanan kesehatan yang bertujuan mensejahterakan kehidupan masyarakat berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan menggunakan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi.
Dalam penelitian ini diketahui bahwa model pelaksanaan JKN di Indonesia didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sementara perlaksanaan dalam lingkup Kota Semarang didasarkan pada ketentuan Peraturan Walikota Semarang Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Kata Kunci: Layanan Kesehatan, HAM, Universal Health Coverage, JKN