;

Abstrak


Perlindungan Hukum bagi Debitur dalam Pelaksanaan Lelang Atas Jaminan Hak Tanggungan


Oleh :
Amarullah Saifuddin - S351608002 - Sekolah Pascasarjana

Pemberian pembiayaan dilakukan dengan perjanjian, perjanjian tersebut terdiri dari perjanjian pokok yaitu perjanjian utang piutang dan dengan perjanjian tambahan berupa perjanjian pemberian jaminan oleh pihak kreditur. Dalam jaminan digunakan jaminan kebendaan yang salah satunya adalah tanah yang dijadikan jaminan atau disebut Hak Tanggungan. Kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan debitur yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu. Apabila dalam waktu yang ditentukan pihak debitur tidak mampu melunasi hutangnya tersebut maka pihak kreditur berupaya mengambil pelunasan piutang dengan penjualan aset jaminan debitur.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach). Penelitian ini untuk menguji dan menganalisis perlindungan hukum bagi debitur dalam pelaksanaan lelang atas jaminan hak tanggungan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi debitur dalam pelaksanaan lelang dijamin oleh hak tanggungan. Perlindungan hukum dengan pelaksanaan lelang untuk jaminan hak tanggungan, yaitu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang. Dijelaskan pada Pasal 1 ayat (28) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menjelaskan pengertian nilai limit adalah adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dirasa kurang memperhatikan pihak debitur yang mana akan memberikan kerugian bagi pihak debitur. Aspek penting bagi kreditur dalam melakukan  lelang  yaitu  mempertimbangkan  keadilan  terhadap  nilai  jual obyek jaminan. Kreditur terikat pada kewajiban untuk mencapai harga yang sebenarnya sebagai itikad baik terhadap benda milik debitur. Pada praktek terjadi kontra produktif karena kreditur menentukan secara sepihak nilai limit lelang obyek tersebut, sehingga harga jual lelang menjadi tidak wajar.

Kata Kunci : Perlindungan hukum, Debitur, Kreditur, Lelang, Jaminan, Hak Tanggungan