;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembuatan surat keterangan waris non akta notariil yang dibuat oleh kepala desa, keabsahan bertransaksi dengan menggunakan surat keterangan waris non akta notariil yang dibuat oleh kepala desa serta implikasi hukum surat keterangan waris non akta notariil terhadap ahli waris, kepala desa dan harta warisannya. Penelitian hukum menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian hukum primer, sekunder dan tersier dilakukan dengan studi kepustakaan yang berkaitan dengan pembuatan surat keterangan waris non akta notariil yang dibuat oleh kepala desa. Hasil penelitian ini, bahwa mekanisme pelaksanaan pembuatan surat keterangan waris non akta notariil oleh kepala desa meliputi pengambilan form surat keterangan waris di kelurahan, membuat surat keterangan waris dan surat pengantar, verifikasi berkas ke bagian pelayanan umum di kelurahan dan terakhir mendapatkan fatwa waris. Keabsahan bertransaksi dengan menggunakan surat keterangan waris non akta notariil oleh kepala desa harus sesuai dengan perjanjian di bawah tangan. Sehingga harus memenuhi unsur kata sepakat, kecakapan untuk menggadakan perikatan, suatu hal tertentu dan kausa hukum yang halal. Karena apabila terdapat kesalahan dalam pembuatannya berimplikasi terhadap ahli waris tidak bisa langsung melakukan transaksi bahkan bisa terkena pasal pidana. Kepala desa dan camat tidak bisa dimintai pertanggung jawaban karena hanya menjalankan tugas administratif dan harta warisannya bisa jatuh kepada ahli waris yang namanya tidak tercantum pada surat keterangan waris.
Kata Kunci : surat keterangan waris yang dibuat kepala desa, perjanjian dibawah tangan, akta