;

Abstrak


Dasar-Dasar Filosofis Syarat dan Unsur Perkawinan pada Aliran Kepercayaan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa Warga Samin Sedulur Sikep di Kabupaten Kudus


Oleh :
Herdiani Anggraina Salas Novianoca - S351802016 - Sekolah Pascasarjana

Perkawinan adalah perjanjian yang suci antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing, dan juga dicatatkan. Tidak berbeda halnya dengan perkawinan yang dilakukan secara adat oleh warga Samin Sedulur Sikep, bahwa perkawinan dikatakan sah bila telah mengikuti unsur dan syarat sahnya perkawinan. Syarat dan unsur perkawinan warga Samin Sedulur Sikep mempunyai dasar-dasar filosofis, yang membuat perkawinan warga Samin mempunyai nilai kekhasan tersendiri.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menelaah mengenai syarat-syarat dan unsur perkawinan aliran kepercayaan warga Samin Sedulur Sikep dan dasar filosofis untuk menentukan syarat dan unsur perkawinan pada aliran kepercayaan warga Samin Sedulur Sikep Kabupaten Kudus.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis, dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teori perlindungan hukum.
Hasil penelitian ini adalah : (1) Syarat-syarat dan unsur perkawinan aliran kepercayaan warga Samin Sedulur Sikep : (a) syarat perkawinan : laki-laki dapat perempuan; sama-sama suka; serius dan sungguh-sungguh; orang tua meng-izinkan; sama-sama sabar dan menerima; mengikuti tata cara perkawinan cara sikep; serta sama-sama single, status calon pengantin, dan membawa sarana berwujud pakaian, makanan, emas, dan makanan kecil sebagai bentuk tanggung jawab mempelai laki-laki; (b) unsur perkawinan : ngenger atau nyuwito, calon laki-laki dan calon perempuan yang akan menikah, wali calon mempelai, mahar, dan akad nikah; (2) Dasar filosofis untuk menentukan syarat dan unsur perkawin-an pada aliran kepercayaan warga Samin Sedulur Sikep Kabupaten Kudus adalah pegangan dan keyakinan hidup atau prinsip dasar ajaran (perintah) dan prinsip dasar pantangan (larangan) warga Samin yang berlaku hingga saat ini, yang tujuan akhirnya adalah untuk kemaslahatan dan kebahagiaan individu dan kelompok. Perkawinan akan menjadi dasar berlanjutnya suatu kehidupan.

Kata Kunci : Aliran Kepercayaan, Dasar, Filosofis, Rukun, Syarat, dan Per- kawinan