Abstrak


Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Nasabah Dalam Layanan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending


Oleh :
Trinov Gira T - E0015450 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah dalam layanan Financial Technology berbasis Peer to Peer Lending. Dengan pendekatan kualitatif, bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian hukum ini berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Otoritas Jasa Keuangan bahan hukum sekunder yang digunakan berupa bukubuku hukum dan penelitian hukum yang relevan.

Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan oleh penulis di dalam penelitian hukum ini dengan cara studi kepustakaan dan wawancara yang dilakukan kepada Staff Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, sedangkan teknik analisa bahan hukum dalam penelitian ini  menggunakan model analisis kualitatif dengan menggunakan, pengelompokkan,  dan menyeleksi data yang diperoleh dari penulisan hukum lapangan, kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, kaidahkaidah hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan dalam analisis ini ada 3 komponen utama, antara lain: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Berdasarkan penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa perlindungan hukum OJK terhadap konsumen yang diimplementasikan melalui peran preventif dan peran represif berfokus pada Fintech Lending berbadan hukum legal maupun legal berasaskan prinsip perlindungan konsumen yang tertuang dalam setiap regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan masih belum  terlaksana dengan baik karena kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat dan kinerja Otoritas Jasa Keuangan yang kurang optimal dalam menjalankan fungsi dan tugas.

Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan; Perlindungan Data Pribadi; Pinjaman Online