Abstrak


Prinsip kehati-hatian pada perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending


Oleh :
Siti Hesa Amalia - E0015390 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji dua pokok permasalahan, pertama bagaimana permasalahan yang timbul sebagai akibat dari rendahnya penerapan prinsip kehati-hatian pada perusahaan FinTech Peer to Peer Lending. Kedua, konsep ideal dalam mewujudkan penguatan regulasi prinsip kehati-hatian pada perusahaan Financial Technology (FinTech) Peer to Peer Lending.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif untuk mengkaji kelemahan regulasi prinsip kehati-hatian yang ada dalam pelaksanaan layanan usaha pinjam meminjam berbasis online yang dilakukan oleh  perusahaan Financial Technology (FinTech) Peer to Peer Lending serta hambatan yang dihadapi selama pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan atau studi dokumen yaitu pengumpulan data ini dengan cara membaca, mengkaji, dan membuat catatan dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen serta tulisan-tulisan yang berhubungan dengan  Financial Technology (FinTech) Peer to Peer Lending, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai Financial Technology (FinTech) Peer to Peer Lending yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi belum mampu mengakomodir serta memitigasi potensi permasalahan dari segi kemanan, hubungan hukum serta prosedur yang baik dalam manajemen masing-masing Financial Technology (FinTech) Peer to Peer Lending yang telah ada di Indonesia saat ini. Terdapat beberapa konsep ideal yang dapat dilakukan guna mewujudkan industri FinTech Lending yang baik yaitu peningkatan standarisasi sistem taksir, peningkatan kemanan terhadap data pribadi pengguna, penentuan batas maksimum bunga, pencabutan izin serta pemblokiran akun pada bank bagi FinTech Lending ilegal. Pentingnya kerjasama antar pihak terkait yaitu OJK, Kominfo dan asosiasi FinTech juga sangat dibutuhkan dalam pembuatan konsep yang tepat untuk regulasi FinTech di Indonesia.