Abstrak


Prosedur pendistribusian bantuan pangan non tunai (bpnt) Kabupaten Sukoharjo pada perum bulog sub divre III Surakarta


Oleh :
Pritti Kusumawati - D1516077 - Fak. ISIP

ABSTRAK
Perum Bulog Sub Divre III Surakarta merupakan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang berkecimpung dalam bidang logistik pangan yang
mengurusi proses kegiatan pendistribusian komoditas salah satunya untuk program
BPNT. Faktor yang melatarbelakangi dilakukannya pendistribusian antara lain
banyaknya pesanan komoditas setiap harinya dan permintaan konsumen agar
pendistribusian komoditas dilakukan dengan tepat waktu dan tepat jumlah.. Dalam
mendistribusian komoditas BPNT harus dilakukan sesuai dengan Standar
Operasional Prosedur yang ditentukan oleh Perum Bulog Sub Divre III Surakarta.
Penulisan Laporan Tugas Akhir ini bertujuan untuk menggambarkan prosedur
pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Sukoharjo.
Metode pengamatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yang
mendeskripsikan suatu objek dalam suatu tulisan yang bersifat naratif yang
dinyatakan dalam bentuk kata-kata dengan mengarahkan pada kondisi yang
sebenarnya terjadi dilapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
wawancara, observasi berperan aktif, perekaman dan menganalisis terhadap
dokumen yang terkait dengan prosedur pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai
(BPNT).
Berdasarkan hasil pengamatan dan pembahasan yang dilakukan selama
melaksanakan magang di Perum Bulog Sub Divre III Surakarta dapat disimpulkan
bahwa pelaksanaan prosedur pendistribusian komoditas untuk BPNT sudah sesuai
dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan sehingga
instruksi kerja dapat dilaksanakan oleh tiap-tiap divisi dengan baik. Pelaksanaan
pendistribusian BPNT ini dimulai dari Dinsos mengajukan PO (Purchase Order)
ke Kepala Subdivre setelah itu Divisi Komersial dan Pengembangan Bisnis
menerbitkan DO Jual/SPPB yang selanjutnya diberikan kepada Manajer Pusat
Distribusi untuk mengeluarkan komoditas beras dan telur sebanyak yang tertera
pada dokumen DO Jual/SPPB. Proses berikutnya yang harus dilakukan pada Pusat
Distribusi yaitu melakukan penjadwalan pengirirman, melakukan pengecekan dan
penimbangan barang dan pembuatan dokumen pengeluaran (PD1K) serta BAST
atas dasar DO Jual/SPPB. Apabila semua proses dan dokumen sudah memenuhi
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan maka komoditas dikeluarkan dari
Pusat distribusi untuk selanjunya didistribusikan kepada E-warong (Elektronik
Warung Gotong Royong untuk kemudian disalurkan kepada KPM (Keluarga
Penerima Manfaat).
Kata Kunci : Prosedur, Pendistribusian, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).