;

Abstrak


Pertanggungjawaban hukum dokter spesialis kandungan dan kebidanan dalam kasus pasien dengan kelainan kongenital


Oleh :
Sigit Setiaji - S301602004 - Fak. Hukum

ABSTRAKPenelitianini    membahas pertanggungjawaban    hukum    dokter    spesialis kandungan dan kebidanan dalam kasus pasien dengan kelainan kongenital.Peraturan perundang-undanganyang  belum  memberikan  definisi  resiko  medis  dan malpraktikmedis semakin membuka lebar ruang penafsiran sehingga belum menjamin kepastian hukum  bagi  dokter  spesialis  kandungan  dan  kebidanan  dalam  melakukan  tindakan medis.Penelitian  ini  merupakan  penelitian  hukum  yang  bersifat  preskiptif  dengan pendekatan undang-undang, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum  yang  digunakan  adalah  studi  pustaka.  Teknik  analisa  bahan  hukum  yang digunakan adalah metode deduksi.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara konseptual kelainan kongenital adalah  kelainan  bawaan  yang  diderita  oleh  pasien  dan  termasuk  dalam  resiko  medis bukan merupakan malpraktikmedis.Terdapat tiga ranah pertanggungjawaban hukum profesi  kedokteranterhadap  praktek  kedokteran  yang  dijalankannya: Pertama,  ranah hukum administrasi; Kedua, ranah hukum perdata; dan Ketiga, ranah hukum pidana. Tidak  satupun  yang  sesuai  untuk  diterapkan  dalam  kasus  pasien  dengan  kelainan kongenital.Tidak  terdapat  hubungan  kausalitas  antara  kelainan  kongenital  yang diderita   pasien   dengan   tindakan   medis   yang   dilakukan   oleh   dokter   spesialis kandungan dan kebidanan.Penelitian   ini   merekomendasikan penambahan   rumusan   resiko   medis   dan malpraktikmedis   pada   peraturan   perundang-undangan   agar   dapat   menjamin kepastian  hukum bagi  dokter  spesialis  kandungan  dan  kebidanan  dalam  melakukan tindakan  medis.Selain  itu,  dokter  spesialis  kandungan  dan  kebidanan  harus  dapat menjelaskan  pada  pasiennya  tentang  tindakan  medis  dan  resiko  medis  yang  akan dihadapipasiennya dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.Kata  kunci: dokterspesialis  kandungan  dan  kebidanan, pasien  dengan  kelainan kongenital, pertanggungjawaban hukum.