Abstrak


Analisis pelaksanaan pengakuan aliran kepercayaan di Indonesia (studi putusan mahkamah konstitusi nomor 97/PUU- XIV/2016).


Oleh :
Rivaldo Edward Palendeng - E0015355 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis penafsiran konstitusi yang
digunakan oleh hakim, dalam menafsirkan Putusan MK nomor 97/PUU- XIV/2016, serta mengetahui pelaksanaan pencatatan aliran kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, setelah dikeluarkannya Putusan MK nomor
97/PUU-XIV/2016.
Penelitian hukum ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan data empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian ini menggunakan  pendekatan  kualitatif.  Jenis  data  yang  digunakan  berupa  data primer  yang  diperoleh  melaalui  studi  pustaka  dan  sekunder  yang  diperoleh melalui wawancara serta pengambilan informasi studi tekstual. Analisis dilakukan dengan model analisis kualitatif. Penelitian dilaksanakan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Hakim MK dalam melakukan penafsirannya, menggunakan jenis aliran Originalist. Metode pendekatan yang dilakukan dengan menggunakan jenis aliran Originalist, yaitu dengan menggunakan metode pendekatan secara Textualist dan Historist/Original Intent. Dengan menggunakan penafsiran secara Originalist inilah, yang menjadi dasar bagi hakim dalam mengeluarkan Putusan MK nomor
97/PUU-XIV/2016. Setelah dikeluarkan Putusan MK nomor 97/PUU-XIV/2016, UU  Administrasi  Kependudukan  dapat  menampung  segala  urusan  pencatatan Kartu Tanda Penduk dan Kartu Keluarga bagi penganut aliran kepercayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pencantuman aliran kepercayaan di KTP dan KK telah berjalan dan Dirjen Dukcapil telah melakukan koordinasi antar instansi dan antar daerah; penetapan sistem, pedoman, standar; sosialisasi; bimbingan dan konsultasi; penyajian data kependudukan; penerbitan blangko kependudukan; serta pengawasan ke Dinas Dukcapil masing-masing kabupaten/kota.

Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Administrasi Kependudukan, Aliran
Kepercayaan