Abstrak


Perlindungan hukum bagi merek terkenal dari luar negeri di Indonesia.


Oleh :
Raden Ajeng Cendikia Aurelie Maharani - E0015328 - Fak. Hukum

Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  perlindungan  hukum  bagi  merek asing (terkenal) terhadap penghapusan merek terkenal terdaftar serta mengetahui secara jelas kajian kalimat “pemakaian terakhir” dalam Pasal 74 ayat (1) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.Metode yang digunkan dalam Penelitian hukum ini merupakan penilitian normatif atau dokterial, dan bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum  yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder. Tehnik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah silogisme dengan menggunakan pola berfikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini dihasilkan  PT Inter IKEA System BV sebagai merek asing terkenal dapat menggunakan perlindungan merek dari prinsip dasar pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan hak ekslusif dari sebuah merek yang hanya diberikan   pada   merek   yang   telah   terdaftar   di   Direktorat   Jenderal   Kekayaan Intelektual. Pemakaian Terakhir dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa Penggunaan merek tersebut pada produksi barang atau jasa yang diperdagangkan. Saat pemakaian terakhir tersebut dihitung dari tanggal terakhir pemakaian sekalipun setelah itu barang yang bersangkutan masih beredar di masyarakat.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Merek  Terkenal