;
Tanggung Jawab Dalam Pembuatan Akta Perubahan Yayasan Yang Menimbulkan Perkara Pidana (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1014/K/Pid/2013). Program Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kontruksi hukum hakim dalam menentukan tanggung jawab notaris dalam perbuatan perubahan akta Yayasan yang terindikasi pidana serta memahami solusi hukum yang ideal untuk mencegah perbuatan pembuatan perubahan akta supaya tidak mengakibatkan pidana.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan menggunakan penelitian yang diperolehdari studi kepustakaan Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang memfokuskan pada data sekunder. Penelitian hukum normatif menitik beratkan terhadap asas-asas hukum dan sinkronisasi aturan hukum.Hasil dari penelitian bahwa konstruksi hukum hakim dalam tingkat kasasi menolak permohonan terdakwa dan Notaris wajib melaksanakan tanggung jawab secara perdata, pidana maupun administratif. Solusi hukum yang ideal dapat berupa upaya preventif maupun represif. Upaya preventif dapat berupa pengawasan oleh Majelis Pengawas Notaris. Upaya represif dapat berupa penjatuhan sanksi.Penulis memberikan usulan kepada semua pihak yang terlibat baik para penghadap maupun notaris itu sendiri untuk menggunakan prinsip kehati-hatian sebelum membuat akta otentik agar meminimalisir terjadinya sengketa.Kata Kunci:Notaris, Tanggung Jawab Notaris, Solusi Hukum