;

Abstrak


Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Perubahan Yayasan yang Menimbulkan Perkara Pidana (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1014 K/Pid/2013)


Oleh :
Justitia Resalane - S351708016 - Fak. Hukum

Tanggung  Jawab Dalam  Pembuatan  Akta Perubahan    Yayasan    Yang    Menimbulkan    Perkara    Pidana    (Putusan Mahkamah Agung    Nomor    1014/K/Pid/2013).    Program    Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kontruksi hukum hakim  dalam  menentukan  tanggung  jawab  notaris  dalam  perbuatan  perubahan akta  Yayasan  yang  terindikasi  pidana  serta  memahami  solusi  hukum  yang  ideal untuk    mencegah    perbuatan    pembuatan    perubahan    akta    supaya    tidak mengakibatkan pidana.Penelitian  ini  menggunakan  metode  penelitian  hukum  yuridis  normatif, dengan menggunakan penelitian yang diperolehdari studi kepustakaan Penelitian hukum  normatif  merupakan  penelitian  yang  memfokuskan  pada  data  sekunder. Penelitian   hukum   normatif   menitik   beratkan   terhadap   asas-asas   hukum   dan sinkronisasi aturan hukum.Hasil  dari  penelitian  bahwa  konstruksi  hukum  hakim  dalam  tingkat  kasasi menolak permohonan terdakwa dan Notaris wajib melaksanakan tanggung jawab secara  perdata,  pidana  maupun  administratif.  Solusi  hukum  yang  ideal  dapat berupa   upaya   preventif maupun   represif.   Upaya   preventif   dapat   berupa pengawasan   oleh   Majelis   Pengawas   Notaris.   Upaya   represif   dapat   berupa penjatuhan sanksi.Penulis  memberikan  usulan  kepada  semua  pihak  yang  terlibat  baik  para penghadap  maupun  notaris  itu  sendiri  untuk  menggunakan  prinsip  kehati-hatian sebelum membuat akta otentik agar meminimalisir terjadinya sengketa.Kata Kunci:Notaris, Tanggung Jawab Notaris, Solusi Hukum