ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan fungsi Arbitrase sebagai salah satu Alternatif Penyelesaian Sengketa sehingga mampu menjadi solusi bagi penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal apa saja yang menyebabkan Arbitrase kurang berkembang dan mengetahui apa solusinya. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya maka penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris atau non doktrinal. Lokasi penelitian di kantor Badan Arbitrase Nasional Indonesi perwakilan Bandung. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui observasi, wawancara, dan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data yang dipergunakan ialah analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa peran dari Arbitrase (BANI) dapat dikategorikan menjadi beberapa macam. Peran BANI sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa yaitu sebagai pihak ketiga (pihak netral) yang ditunjuk para pihak sebagai juru pemisah. Peran BANI bagi penyelesaian sengketa bisnis ialah sebagai forum menyelesaikan sengketa yang masuk ke BANI. Peran BANI bagi pengusaha dan pelaku bisnis yaitu memberikan kemudahan bagi mereka dalam mencari solusi dari konflik bisnis yang terjadi. Peran BANI bagi Pengadilan Negeri ialah mengurangi tumpukan perkara di pengadilan. Dalam menjalankan tugasnya BANI berfungsi sebagai ”Organizing Body” atau sebagai fasilitator. Perkembangan Arbitrase (BANI) khususnya di Bandung belum optimal. Hal-hal yang menyebabkan kurang berkembangnya Arbitrase ialah kurangnya sosialisasi oleh pihak BANI (Bandung), persepsi negatif masyarakat terhadap Arbitrase, kurangnya kepercayaan masyarakat kepada BANI, Putusan Arbitrase tidak secara otomatis mempunyai kekuatan mengikat, dan biaya arbitrase yang dalam prakteknya terkadang lebih mahal. Usaha untuk mengatasi masalah yang timbul ialah dengan mengintensifkan sosialisasi dalam bentuk seminar/workshop bekerja sama dengan instansi pemerintah/swasta, mengubah persepsi negatif masyarakat terhadap Arbitrase, menjalin kerja sama dengan Lembaga Arbitrase Luar Negeri serta mencantumkan arbiter asing dalam daftar arbiter BANI, dan mengadakan kerja sama dengan Pengadilan Negeri agar menolak setiap sengketa dengan klausula Arbitrase. Implikasi teoritis penelitian ini adalah adanya perkembangan hukum bisnis khususnya Hukum Arbitrase serta pemanfaatan secara maksimal Arbitrase sebagai solusi bagi sengketa bisnis. Implikasi praktisnya bahwa penelitian ini dapat membawa manfaat bagi para pelaku bisnis dan pengusaha di tanah air dalam memilih suatu model penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan efisien.