Abstrak


Argumentasi Pertimbangan Hakim Agung Menjatuhkan Pidana Pokok Lebih Ringan Tanpa Menghapus Pidana Tambahan Pemecatan Dari Dinas Militer dalam Perkara Perzinahan (StudiPutusan Mahkamah Agung Nomor220 K/MIL/2017)


Oleh :
Agusti Ayu Kusuma Negara - E0015016 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji isu hokum pertimbangan Hakim Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dalam perkara perzinahan terhadap pemeriksaan pada tingkat  kasasi serta pertimbangan Hakim Agung  menjatuhkan pidana pokok lebih ringan tanpa menghapus pidana tambahan pemecatan dari dinas militer dalam perkara perzinahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hokum normative bersifat preskriptif dan  terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka / dokumen, teknik analisis bahan hokum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berfikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi. Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa pertimbangan Hakim Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dalam perkara perzinahan, telah sesuai Pasal 239 ayat (1) huruf a UUP Mserta pertimbangan Hakim Agung menjatuhkan pidana pokok lebih ringan karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwa anal ternatif kesatu “dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan ”tetapi menurut Judex Juris yang terbukti adalah dakwa anal ternatif kedua yaitu “seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan zina, padahal diketahui bahwa yang turut bersalah telah menikah” dan dalam perbuatan in casu, peranan Andi Mira Fatmawat isangat dominan dan selalu mengancam Terdakwa, maka pidana penjara yang dijatuhkan Judex Facti harus diperingan tanpa menghapus pidana tambahan pemecatan dari dinas militer dalam perkara perzinahan karena Terdakwa dipandang tidak lagi layak dan pantas untuk dipertahankan dalam dinas Prajurit TNI, sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 UUPM haruslah diberhentikan dengan tidak hormat dari dina smiliter, membatalkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, mengadili sendiri Terdakwa dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi pidana pokok selama 6 (enam) bulan  dan  pidana tambahan dipecat dari dinas militer telah sesuai Pasal 242 ayat (1) UUPM jo Pasal 26 KUHPM.
Kata Kunci: pertimbangan Hakim, perzinahan, pemecatan dari dinas militer