Abstrak


Fenomena Debitur Menggugat Kreditur dalam Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan Berupa Hak Tanggungan


Oleh :
Ayu Kurniajati - E0015067 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji mengenai alasan debitur menggugat kreditur dalam perjanjian hutang piutang serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.Metode penulisan ini adalah legal research dengan pendekatan Perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Kini seiring berkembangnya perekonomian dan dunia usaha, kebutuhan masyarakat semakin meningkat dan tak jarang juga yang ingin memulai usaha baru. Tentunya modal yang dibutuhkan tidak sedikit. Untuk memenuhi kebutuhan itu salah satu solusi adalah dengan meminjam dana pada bank. Bank menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dalam bentuk kredit. Sebelum memberikan fasilitas kredit, terlebih dahulu antara bank dan nasabah membuat perjanjian kredit. Pada perjanjian kredit biasanya akan dicantumkan barang jaminan yang setara dengan jumlah jaminan kredit yang akan dipinjam. Hal tersebut dibutuhkan apabila debitur cidera janji maka barang jaminan tersebut akan diadakan pelelangan. Berdasar penelitian yang telah dilakukan, debitur yang cidera janji ternyata mengajukan gugatan kepada kreditur. Beberapa alasan debitur kepada kreditur antara lain wanprestasi, perbuatan melawan hukum, serta debitur tidak diberikan waktu untuk membaca dan memahami isi perjanjian kredit. Alasan-alasan tersebut ternyata hanya digunakan debitur untuk mengulur waktu eksekusi dalam pelelangan barang jaminan. Terbukti di dalam persidangan gugatan yang diajukan tidak memenuhi unsur-unsur gugatan. Selain itu terdapat pula gugatan debitur kepada kreditur yang tidak sesuai dengan fakta yang ada. Sehingga hal tersebut dapat disebut hanya akal-akalan debitur yang telah terbukti bersalah. Sedangkan untuk pertimbangan hakim dengan alasan yang terbukti pada debitur tersebut adalah segalanya hanya kelicikan debitur yang bersalah dan ingin mengulur waktu pelelangan barang jaminan saja. Selain itu debitur hanya mengada-ada dalam isi surat gugatan. Serta hal tersebut membuktikan bahwa tidak ada itikad baik dari debitur kepada kreditur.
Kata Kunci : Perjanjian Kredit; Wanprestasi; Perbuatan Melawan Hukum