Abstrak


Kewenangan Pengurus Yayasan atas Peralihan Hak Atas Tanah Milik Yayasan (Studi Kasus pada Yayasan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada)


Oleh :
Christ Aldo Susanto - E0015088 - Fak. Hukum

Penulisan hukum  ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana terbentuknya sebuah yayasan, syarat serta tanggung jawab yang dimiliki oleh yayasan sebagai badan hukum di Indonesia serta untuk mengetahui apa tugas dan wewenang dari seluruh organ baik itu pengurus, pembina dan pengawas terutama dalam hal peralihan aset milik yayasan di Indonesia.  
Penelitin ini merupakan penelitian hukum yang bersifat deskriptif.  Penulisan hukum ini menggunakan pendekatan kualitatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah dengan wawancara dan studi kepustakaan. Yayasan memiliki kedudukan yang sah sebagai sebuah badan hukum di Indonesia.
Yayasan memiliki aturan dalam pendiriannya, pendirian yayasan harus mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Aturan lainnya memuat tentang maksud dan tujuan pendirian yayasan, organ yayasan, tugas dan wewenang dari para organ yayasan. Salah satunya adalah tentang peralihan aset yayasan. Berdasarkan Undang-Undang Yayasan, peralihan aset yayasan dapat dilakukan oleh pengurus yayasan dengan persetujuan dari pembina yayasan dan harus dengan tujuan yang bersifat sosial kepada
masyarakat.
Kata Kunci: Yayasan, Badan hukum, Peralihan Aset, Aset milik Yayasan