Abstrak


Tinjauan yuridis terhadap permohonan penetapan pergantian jenis kelamin (Studi kasus penetapan nomor 87/PDT.P/2016/PN.SKT)


Oleh :
Lia Novemza - E0015219 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui landasan hukum pada penetapan pergantian jenis kelamin dan pertimbangan hakim dalam menetapkan permohonan Nomor 87/Pdt.P/2016/PN.Skt tentang pergantian jenis kelamin.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif.Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi pustaka. Analisis yang digunakan merupakan interpretasi dan analisis silogisme deduktif yaitu dalam logika silogistik untuk penalaran hukum yang merupakan premis mayor adalah penarikan suatu aturan hukum sedangkan premis minornya adalah fakta hukum yang dapat ditemukan dalam Putusan Nomor 87/Pdt.P/2016/PN.Skt., kemudian  kedua premis ini kemudian ditarik kesimpulan atau conclusions.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa landasan hukum dalam penetapan pergantian jenis kelamin adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan yurisprudensi (Penetapan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 517/Pdt.P/2012/PN.Yk, Penetapan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 54/Pdt.P/2015/PN.Byl, dan Penetapan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 518/Pdt.P/PN.Ung). Hakim melalui Interpretasi Otentik mengabulkan permohonan Nomor 87/Pdt.P/2016/PN.Skt tentang pergantian jenis kelamin didasarkan pada pertimbangan berdasarkan hukum, pertimbangan berdasarkan aspek medis, dan pertimbangan berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
Kata kunci: pergantian jenis kelamin, permohonan, landasan hukum, pertimbangan hakim