Abstrak


Pelanggaran AD/ART sebagai perbuatan melawan hukum dalam perselisihan internal partai politik (Studi putusan Mahkamah Agung Nomor: 375 K/Pdt.Sus-Parpol/2017)


Oleh :
Vania Dwitiya Cahyani - E0015412 - Fak. Hukum

Astrak

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai pelanggaran AD/ART dalam perselisihan internal partai politik sebagai perbuatan melawan hukum dan sebagai kompetensi peradilan umum serta alasan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 375 K/Pdt.Sus-Parpol/2017.
Penulis dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus (case study). Jenis dan sumber bahan hukumnya yakni sumber bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hokum dengan cara studi pustaka.  
Pada hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Tergugat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat melakukan pelanggaran Pasal 12 Ayat (5) Kode Etik Partai Demokrat Tahun 2011 dan Pasal 14 Ayat (2) huruf a Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2015 yakni tidak melaksanakan putusan Mahkamah Partai Nomor 62/DPP-PHPU/2014 merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena telah terbukti memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan perkara perselisihan internal partai politik tersebut dapat diselesaikan di Peradilan Umum sesuai dengan Pasal 33 Ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi karena Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) dan dalam pertimbangan putusan telah memenuhi asas kepastian hukum.
Kata Kunci : Pelanggaran AD/ART, Perbuatan Melawan Hukum, dan Pertimbangan Hakim