Abstrak
Penelitian ini mempunyai 2 tujuan: I. Tujuan Objektif : mengetahui pelaksanaan dan hambatan pembuktian perkara tindak pidana pembunuhan berencana dipersidangan oleh jaksa penuntut umwn di Kejaksaan Negeri Surakarta, 2. Tujuan Subjektif : mengwnpulkan dan mengolah data yang diperlukan guna penulisan, penelitian serta menambah pengetahuan penulis dan membandingkan materi diperlmliaban dengan kenyataan sehari-hari. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif.
Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang mengambarkan tentang pelaksanaan pembuktian perkara tindak pidana pembunuban berencana dipersidangan oleh penuntut wnwn Kejaksaan Negeri Surakarta. Sumber data adalah primer dan sekunder, tehnik pengumpulan data menggunakan : wawancara, daftar pertanyaan dan kepustakaan atau library riset Analisis yang dilakukan dengan model analisis interatif Hasil penelitian: I. Pelaksanaan pembuktian perkara tindak pidana pembunuhan berencana dipersidangan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surakarta. a Keterangan saksi antara lain : Paulus Bambang Wijanarko. Nyonya Merapi Yatmi, Jiman, Sinta Dewi., Evi Riwayati., Agus Riyanto., Nur Rahman Als Ki.kuk, lsmantoro Als Kiki, Heri Susanto, Basuki Noto Gunawan, b. Keterangan ahli, jaksa penuntut wnwn mengandirkan Dr. Pudjo Pramono selaku ahli forensik yang mengotopsi korban, c. Surat, berdasarkan Visum et repertum No. 14 I ME I m I 2006 yang dibuat oleh laboraturium forensik fakultas kedokteran UNS dan ditandatangani oleh Dr. Pudjo Pramono, Sp,F yang kesimpulannya korban Nyo Siok Hoo meninggal karena patabnya tulang leher, d. Petunjukjaksa penuntut umwn memberikan petunjuk bahwa para saksi menerangkan, mendengar langsung dari para terdakwa yang mengatakan bahwa terdakwa memukul korban dengan potongan besi kena tengkuk belakang lantas dijerat lehemya dengan kain beling sesuai visum, e. Keterangan terdakwa, berdasarkan keterangan terdakwa I. Riski Bambang Sulistyo Als Nyo-nyo terdakwa 2. Chandra Sutrisno Als Liem Bunsan Als Babahe membenarkan telah membunuh Nyo Siok Hoo. 2. Hambatan jaksa dalam proses sidang adalah a. berkurang atau berpindah tangan alai-alai bukti, sehingga mengakibatkan tidak lengkapnya bukti dalam proses persidangan, b. adanya perlawanan dari pembela atau penasehat hukwn atau tuntutanjaksa penuntut umum.