;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas pelaksanaan mediasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) apakah sudah berjalan efektif serta untuk mengetahui dan menganalisis implikasi yang ditimbulkan atas keberadaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) terhadap para pihak yang bersengketa. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif dengan metode analisis data kualitatif. Lokasi penelitian ini di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Efektivitas mediasi melalui LAPSPI dapat diukur dari jumlah penanganan sengketa yang telah diselesaikan oleh LAPSPI. Selama 4 tahun beroperasi LAPSPI telah menyelesaikan 134 sengketa antara nasabah dan bank dengan rata-rata menggunakan jalur mediasi sebagai jalur penyelesaiannya. Mediasi melalui LAPSPI sangatmemperhatikan hasil akhir yang adil bagi para pihak, tanpa merugikan salah satu pihak (win-win solutions). Selain itu efektivitas mediasi juga dapat dilihat dari kepuasan pelanggan terhadap LAPSPI, hasil yang didapat menunjukkan hal yang positif, dimana para pihak yang memilih jalur penyelesaian melalui LAPSPI merasa terlayani dengan baik serta didukung oleh Mediator LAPSPI yang dapat menjaga independensi, keadilan dan kepercayaan para pihak yang bersengketa. Namun dibalik itu, lokasi LAPSPI yang
hanya berada di Jakarta sampai dengan saaat ini masih menjadi kendala dalam hal pelaksanaannya. Keberadaan LAPSPI sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa sudah berimplikasi terhadap para pihak. Hal tersebut dapat dilihat dari sudah adanya beberapa sengketa yang mampu diselesaikan oleh LAPSPI. Namun demikian LAPSPI sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa belum banyak digunakan karena belum dipilihnya LAPSPI sebagai alternatif utama dalam penyelesaian sengketa perbankan di Indonesia. Selain itu, kurangnya pemahaman pihak bank terhadap LAPSPI menyebabkan LAPSPI belum cukup popular sebagai alternatif penyelesaian sengketa di kalangan pengguna layanan jasa keuangan.
Kata Kunci: LAPSPI, Mediasi, Sengketa Perbankan.