Abstrak


Alasan Terdakwa Mengajukan Kasasi atas Dasar Judex Facti Salah Menerapkan Hukum dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara Pelanggaran Terhadap Merek (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 503 K/Pid.Sus/2016)


Oleh :
Yunus Della Amartha - E0012421 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Terdakwa mengajukan Kasasi atas dasar judex facti Pengadilan Tinggi Bandung salah menerapkan hukum serta pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Terdakwa dan mengadili sendiri perkara memperdagangkan barang hasil pelanggaran pihak lain. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan pendekatan kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa alasan Terdakwa mengajukan Kasasi atas dasar judex facti Pengadilan Tinggi Bandung salah menerapkan hukum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a perihal “apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya” yakni Judex Facti Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan secara cermat fakta berupa Terdakwa secara jelas telah membeli barang tersebut dengan harga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), bila Terdakwa mengetahui jika barang tersebut adalah barang palsu serta Pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi oleh Terdakwa menyatakan Terdakwa Hariyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang tersebut merupakan hasil pelanggaran merek terdaftar pihak lain” telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Pernyataan tersebut didukung oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 39/PID.Sus Merek/2015/PT.BDG tanggal 17 Maret 2015 oleh Mahkamah Agung dan menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, karena Terdakwa melakukan suatu tindakan pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan.
Kata Kunci: Kasasi, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana di Bidang Merek.