Abstrak


Perlindungan Hukum terhadap Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Abdul Khoir)


Oleh :
Wini Kusumawardhani - E0013411 - Fak. Hukum

ABSTRAK
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan terhadap Abdul Khoir sebagai Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi dan kendala dalam pelaksanaan perlindungan terhadap Abdul Khoir sebagai Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi. Penulisan hukum ini merupakan penulisan hukum empiris bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka. Analisis bahan hukum menggunakan metode kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian, Abdul Khoir sebagai salah satu pelaku tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara yang ditetapkan sebagai Justice Collaborator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Hal tersebut dikarenakan dalam Putusan Nomor: 32/Pid.Sus/TPK/2016/PN.JktPst, hakim tidak mempertimbangkan peran Abdul Khoir sebagai Justice Collaborator, sehingga menyebabkan Abdul Khoir dijatuhi pidana oleh hakim melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.
    Bentuk perlindungan hukum terhadap Abdul Khoir sebagai Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu (1) mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penetapan Justice Collaborator, (2) perlindungan fisik dan psikis, (3) penanganan khusus dan (4) penghargaan. Kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap Abdul Khoir sebagai Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi yaitu (1) faktor lembaga, (2) perbedaan persepsi antara jaksa penuntut umum dan hakim, (3) kekeliruan hakim, (4) Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat mengikat hakim dan (5) Komisi Pemberantasan Korupsi belum memiliki peraturan internal yang mengatur tentang Justice Collaborator.
Kata Kunci: Justice Collaborator, Perlindungan Hukum, Tindak Pidana     Koru    Korupsi