Abstrak


Kriteria Wakil Kelompok (Class Representative) pada Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) dan Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Kerugian Penggugat pada Gugatan Perwakilan Kelompok (Studi Putusan Nomor: 14/Pdt.G/2013/PN.KTL dan Putusan Nomor: 26/Pdt.G/2009/PN.TPI)


Oleh :
Tia Antriyani Setyati - E0013394 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kriteria wakil kelompok (class representative) berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2002 dalam Putusan Nomor: 14/PDT.G/2013/PN.KTL dan Putusan Nomor: 26/PDT.G/2009/PN.TPI, serta pertimbangan hakim dalam menentukan nilai ganti kerugian terhadap Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) pada Putusan Nomor: 26/PDT.G/2009/PN.TPI.
Penelitian ini menggunakan metode normatif yang bersifat peskriptif. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdata), PERMA Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Actions), Putusan No. 26/ Pdt.G/2009 /PN.TPI, Putusan No. 14/Pdt.G/2013/PN.KTL, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup, sedangkan bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Bahan hukum sekunder terdiri dari buku, pendapat para ahli, berita, hasil penelitian ilmiah, dll.
Hasil penelitian berdasarkan Pasal 2 sub c PERMA Nomor 1 Tahun 2002, menentukan seorang wakil kelompok (class representative) dalam Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) ialah dengan cara melihat kejujuran dan kesungguhannya dalam mewakili kepentingannya serta anggota kelompoknya (class members). Penjelasan secara jelas dan terperinci mengenai kesamaan fakta, kesamaan dasar hukum, dan besarnya anggota kelompok (class members) dalam surat gugatan, akan memudahkan hakim dalam menilai kelayakan seorang wakil kelompok (class representative) dan menilai ganti kerugian Penggugat. Perhitungan ganti kerugian khususnya pada Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) yang meliputi jumlah korban sedemikian banyak serta kerugian yang berbeda satu sama lain, selain dibutuhkan aturan yang mengatur mengenai prosedur penghitungan ganti rugi, juga diperlukan ahli yang dapat menghitung secara tepat dengan metode perhitungan ganti kerugian yang sederhana dan efisien untuk memudahkan penetapan jumlah ganti kerugian yang diberikan.


Kata Kunci: Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)Wakil Kelompok (Class Representative), Ganti Kerugian