Abstrak


Kekuatan Hukum Kesepakatan dalam Perjanjian Go-Jek Secara Online dalam Hal Terjadi Sengketa di Antara Para Pihak


Oleh :
Radix Imam Prakoso - E0013324 - Fak. Hukum

ABSTRAK

    Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi dari kontrak elektronik (e-contract) di antara para pihak yaitu Mitra, PT GO-JEK INDONESIA (GI), dan PT APLIKASI KARYA ANAK BANGSA (AKAB) serta mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul di antara para pihak
    Skripsi ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat preskriptif dan teknis. Sumber bahan penelitian yang digunakan meliputi bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder yang di dukung dengan data lapangan. Teknik pengumpulam data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan wawancara. Untuk memperoleh jawaban terhadap penelitian hukum ini, digunakan metode deduksi dengan proses silogisme.
    Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa implementasi dari kontrak elektronik yang terjadi diantara para pihak pada awalnnya dapat terjadi dengan cara online maupun offline dimana para calon mitra dapat memilih cara pendaftarannya tersebut. Kontrak elektronik antara para pihak sudah sesuai dengan syarat sah perjanjian sebagaimana yang di atur di dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Problematika yang terjadi di antara para pihak berupa masalah teknis dimana penyelesaian sengketa yang timbul di antara para pihak berdasarkan kontrak yang di sepakati para pihak berdasarkan kontrak disepakati bahawa apabila terjadi sengketa maka akan diselsesaikan secara kekeluargaan dan driver setuju untuk tidak menuntut GI apabila terjadi sengketa dan segala kerugian akan di tanggung driver. Namun untuk menanggulangi permasalahan ini GI memberikan kebijakan-kebijakan untuk menyikapi masalah tersebut, dalam kasus GO-FOOD GI memberikan penggantian kerugian, driver juga di beri pilihan asuransi dan driver yang melakukan orderan fiktif akan di suspend secara permanen.
Kata Kunci : Kontrak elektronik, GO-JEK, Penyelesaian sengketa.