Abstrak


Studi tentang CSR (Corporate Social Responsibility) di PT Madubaru Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas


Oleh :
Puspa Wargianti. - E0013321 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan CSR (Corporate Social Responsibility) di PT Madubaru dan kendala-kendala beserta penyelesaiannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif.  Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian dan data sekuder yang diperoleh dari bahan kepustakaan. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi dokumen atau bahan pustaka.
Berdasakan hasil penelitian dan pembahasan, PT Madubaru melaksanakan CSR (Corporate Social Responsibility) melalui kegiatan PKBL (Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan). PT Madubaru melaksanakan CSR (Corporate Social Responsibility) sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dalam praktiknya berupa kegiatan PKBL (Program Kemitraan Dan Program Bina Lingkungan) dengan  berpedoman Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-09/MBU/07/2015 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-03/MBU/12/2016. Kendala yang timbul dalam pelaksanaan CSR (Corporate Social Responsibility) yaitu tidak diperbolehkannya sita agunan, macetnya pengembalian pinjaman, sulitnya mencocokan waktu mitra binaan untuk kegiatan pelatihan, kesulitan survey lokasi calon binaan dan terbatasnya Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan CSR (Corporate Social Responsibility).  

Kata kunci : CSR (Corporate Social Responsibility); PT Madubaru; Perseroan    Terbatas