ABSTRAK
Penulisan hukum ini untuk mengkaji peranan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan dalam Pelaksanaan Pembangunan yang Partisipatif di Kelurahan Jebres Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Di samping itu juga mengkaji tentang hambatan-hambatan yang diahadapi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dalam melaksanakan pembangunan yang partisipatif. Tujuan utama dari peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan adalah sebagai fasilitator dalam proses pembangunan yang partisipatif.
Penelitian hukum ini menggunakan penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif, Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan yang terkait baik dari media cetak maupun media internet dan teknik lapangan yang menggunakan metode wawancara.
Berdasarkan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dalam Pelaksanaan Pembangunan yang partisipatif di Kelurahan jebres dilaksanakan sebagai fasilitator musyawarah perencanaan pembangunan Kelurahan dan mengelola dana hibah khusus dari Pemerintah Kota Surakarta.Pelaksanaannya diawali tahap perencanaan, tahap pelaksanaan , tahap monitoring dan evaluasi. Hambatan yang dihadapi yakni pertama,waktu pengumpulan hasil musyawarah perencanaan pembangunan Kelurahan terlalu mendesak.Kedua, terlalu banyak permasalahan sehingga anggaran pembangunan Kelurahan tidak sesuai dengan kebutuhan.Ketiga,aspirasi yang disampaikan masyarakat bawah sering tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Kelurahan.
Kata kunci: Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Pembangunan Partisipatif