Abstrak


Optimalisasi Peran Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dalam Pencegahan Narkotika Jenis Baru


Oleh :
Nurhanifah Fajriyyah - E0013309 - Fak. Hukum

ABSTRAK
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan yang dialami oleh BNN RI dan upaya yang dilakukan oleh BNN RI dalam menanggulangi narkotika jenis baru. Penulisan hukum ini merupakan penulisan hukum empiris bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang, dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka. Analisis bahan hukum menggunakan metode kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian, data menunjukkan pada tahun 2016 bahwa BNN RI mengidentifikasi new psychoactive substances (NPS) sebanyak 41 zat jenis baru. Pada tanggal 9 Januari 2017 telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di mana 41 NPS telah diatur di dalamnya, namun pada tanggal 31 Januari 2017 BNN RI melakukan penambahan zat baru yang ditemukan di Indonesia sebanyak 7 (tujuh) zat yang masuk dalam daftar NPS sehingga pada tanggal 7 Agustus 2017 dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
    Upaya pecegahan dan pemberantasan narkotika jenis baru yang dilakukan oleh pihak BNN RI melalui 2 (dua) upaya, (1) upaya preventif meliputi pengujian sampel narkotika jenis baru, merekomendasi revisi lampiran golongan-golongan Narkotika kepada Pemerintah melalui DPR atau Menteri Kesehatan, mengadakan advokasi, sosialisasi, dan kampanye stop narkotika, mendirikan apartemen bebas narkoba dan mengadakan Focus Group Discussion. (2) upaya represif meliputi menyita barang bukti, pemusnahan barang bukti dan melakukan pemetaan jaringan di wilayah rawan narkotika. Hambatan yang dialami oleh pihak BNN RI dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika jenis baru meliputi 7 (tujuh) aspek yaitu Keterbatasan pantauan jaringan narkotika jenis baru, kurangnya partisipasi masyarakat, faktor perundang-undangan, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, ketersediaan narkotika, dan meluasnya pemasaran narkotika.
 
Kata Kunci: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Narkotika jenis baru, Pencegahan dan Pemberantasan.