Abstrak


Permohonan Kasasi Penuntut Umum karena Judex Facti Menerapkan Sanksi Pidana Bersyarat dan Pertimbangan Judex Juris Memutus Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1727 K/Pid.Sus/2014)


Oleh :
Lastika Wahyu Andhini - E0013254 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum dalam perkara illegal fishing dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP serta mengetahui kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dan memutuskan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengoperasionalkan kapal penangkapan ikan tanpa dokumen resmi telah sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan penelitian dengan studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi dokumen untuk mengumpulkan bahan hukum dengan membaca peraturan perundang-undangan, dokumen resmi maupun literatur yang berhubungan dengan masalah yang sedang dikaji oleh penulis. Teknik analisis bahan hukum dilakukan secara deduktif silogisme yang berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor, dari kedua premis yang didapat maka dapat ditarik simpulan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hasil yang diperoleh dari penelitian ini mengenai kesesuaian antara permohonan Kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP karena Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dalam memutus suatu tindak pidana dan kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum telah sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Dalam kasus ini yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 1727 K/Pid.Sus/2014 Mahkamah Agung telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi karena Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dalam memutus suatu tindak pidana.

Kata Kunci: Pengajuan Kasasi, Tanpa SIPI, Pidana Kumulatif, Illegal Fishing.