Abstrak


Argumentasi Peninjauan Kembali Terpidana dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Penuntutan Tidak dapat Diterima Karena Nebis In Idem dalam Perkara Pembunuhan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 PK/PID/2015)


Oleh :
Krisna Vidya Antakusuma - E0013247 - Fak. Hukum


ABSTRAK

    Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan memecahkan isu hukum mengenai kesesuaian pengajuan Peninjauan Kembali Terpidana berdasarkan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan Judex Facti dalam memutus perkara pembunuhan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Kasus yang dikaji pada penelitian ini adalah kasus pembunuhan yang dilakukan oleh para Terpidana Sri Suprihatin dan Sri Handoko yang terjadi tahun 2013, berdasarkan studi  Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 PK/PID/2015.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa Terpidana mengajukan Peninjauan Kembali atas alasan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata atau kekeliruan putusan Judex Facti Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya pelanggaran  Asas Nebis In Idem Terpidana telah dituntut dan diadili dalam perkara yang sama kedua kalinya yaitu berdasar Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 718/Pid.B/2013/PN.Smg dan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 719/Pid.B/2013/PN.Smg yang memenuhi rumusan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP. Putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan putusan Judex Facti yang nyata dalam perkara pembunuhan, sehingga putusan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjaunan Kembali Terpidana, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 719/Pid.B/2013/PN.Smg, tanggal 5 Februari 2014, dan mengadili menyatakan penuntutan Penuntut Umum kepada Terpidana Sri Handoko tidak dapat diterima karena Nebis in Idem,  telah sesuai dengan rumusan Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 3 KUHAP
Kata kunci : Peninjauan Kembali, Nebis In Idem, Pembunuhan,