Abstrak


Pelaksanaan Pengawasan Limbah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta terhadap Limbah Cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Sisa Produksi Batik di Kecamatan Laweyan Kota Surakarta


Oleh :
Krisna Adi Pradana - E0013246 - Fak. Hukum

ABSTRAK
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pegawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota surakarta terhadap pengelolaan limbah cair B3 di sentra industri batik Kecamatan Laweyan Kota Surakarta, dimana dalam penelitian ini juga untuk mengetahui dan menganalisis hambatan yang dialami oleh DLH Kota Surakarta dalam melakukan pelaksanaan pengawasan limbah cair B3 sisa hasil produksi batik di Kecamatan Laweyan.
    Penelitian ini diambil dengan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer melalui wawancara dengan seksi pengelolaan limbah B3 di DLH Kota Surakarta dan data sekunder berupa buku-buku, perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi dan hasil –hasil penelitian yang berwujud laporan. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data kuualitatif dengan reduksi data, penyajian data kemudian penarikan kesimpulan dan verifikasinya.
    Simpulan dari penelitian ini pelaksanaann pengawasan yang dilakukan oleh DLH Kota Surakarta terhadap industri batik yang berskala besar sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni membuat kebijakan, yang dimana kebijakan tersebut terdapat dalam penjabaran tugas pokok dan fungsi yang tercantum didalam Lampiran XIII Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27-C Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta. Meskipun sudah melaksanakan tugas pengawasan dengan baik, tetapi untuk industri UMKM Batik DLH Kota Surakarta masih sebatas sosialisasi dampak yang dihasilkan oleh limbah cair B3 sisa hasil produksi batik di Kecamatan Laweyan, dan juga anjuran dari DLH Kota Surakarta kepada para pelaku usaha batik di Kecamatan Laweyan untuk memakai pewarna alami yang ramah lingkungan. kendala yang dihadapi oleh DLH Kota Surakarta yaitu anggaran dana APBD yang kurang untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah, kurangnya lahan untuk pembangunan IPAL, dan masih lemahnya kesadaran pelaku usaha terhadap akibat pencemaran limbah cair B3.
Kata kunci: Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup, Pengelolaan limbah cair B3