ABSTRAK
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah terkait pelaksanaan pemungutan retribusi fasilitas sarana dan prasarana olahraga yang dilakukan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surakarta. Penelitian hukum ini diambil dengan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan kualitatif dengan bahan hukum primer berupa wawancara dan bahan hukum sekunder berupa perundang-undangan, buku-buku maupun dokumen resmi lainya serta teknik analisis bahan hukum secara analisis interaktif mulai dari mereduksi data, penyajian data hingga penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2016
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011
Tentang Retribusi Daerah terkait pemakaian fasilitas sarana dan prasarana olahraga yang dikelola oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surakarta sudah berjalan lebih baik dibandingkan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya dan target Pendapatan Asli Daerah dari retribusi pemakaian fasilitas sarana dan prasarana olahraga belum bisa dikatakan tercapai karena dalam pelaksanaannya fasilitas sarana dan prasarana olahraga baru dikelola oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surakarta pada 1 Januari 2017 dan pelaksanaannya juga menemui berbagai hambatan, seperti pertama, hambatan internal yaitu adanya kebijakan dari Walikota Surakarta yang memberikan keringanan atau menggratiskan biaya retribusi pemakaian fasilitas sarana dan prasarana olahraga untuk kegiatan tertentu. Kedua, hambatan eksternal yaitu banyaknya acara dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Surakarta yang menggunakan fasilitas sarana dan prasarana olahraga, sehingga pemakai fasilitas sarana dan prasarana olahraga selain itu harus menghentikan aktifitasnya.
Kata Kunci: Retribusi Daerah, Fasilitas Sarana dan Prasarana Olahraga, Peraturan Daerah.