Abstrak


Implementasi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Terkait Pemakaian Fasilitas Sarana dan Prasarana Olahraga (Studi Kasus di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surakarta)


Oleh :
Ghafuur Arga Prakosa - E0013197 - Fak. Hukum


ABSTRAK


Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah terkait pelaksanaan pemungutan retribusi fasilitas sarana dan prasarana olahraga yang dilakukan  oleh  Dinas  Kepemudaan  dan  Olahraga  Kota  Surakarta.  Penelitian hukum  ini  diambil  dengan  metode  penelitian  hukum  empiris  dengan  sifat penelitian   deskriptif.   Dalam   penelitian   ini   juga   menggunakan   pendekatan kualitatif dengan bahan hukum primer berupa wawancara dan bahan hukum sekunder berupa perundang-undangan, buku-buku maupun dokumen resmi lainya serta teknik analisis bahan hukum secara analisis interaktif mulai dari mereduksi data, penyajian data hingga penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa  pelaksanaan  Peraturan  Daerah  Kota  Surakarta  Nomor  5  Tahun  2016
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011
Tentang  Retribusi  Daerah  terkait  pemakaian  fasilitas  sarana  dan  prasarana olahraga yang dikelola oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surakarta sudah berjalan lebih baik dibandingkan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya dan target Pendapatan Asli Daerah dari retribusi pemakaian fasilitas sarana dan prasarana olahraga belum bisa dikatakan tercapai karena dalam pelaksanaannya fasilitas sarana dan prasarana olahraga baru dikelola oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surakarta pada 1 Januari 2017 dan pelaksanaannya juga menemui berbagai hambatan, seperti pertama, hambatan internal yaitu adanya kebijakan dari Walikota Surakarta yang memberikan keringanan atau menggratiskan biaya retribusi  pemakaian  fasilitas  sarana  dan  prasarana  olahraga  untuk  kegiatan tertentu. Kedua, hambatan eksternal yaitu banyaknya acara dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Surakarta yang menggunakan fasilitas sarana dan prasarana olahraga, sehingga pemakai fasilitas sarana dan prasarana olahraga selain itu harus menghentikan aktifitasnya.

Kata  Kunci:  Retribusi  Daerah,  Fasilitas  Sarana  dan  Prasarana  Olahraga, Peraturan Daerah.