ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewajiban Small Island Developing States (SIDS) untuk melakukan upaya mitigasi berbasis renewable energy berdasarkan instrumen internasional dan upaya mitigasi yang telah dilakukan oleh SIDS guna menekan dampak perubahan iklim. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparasi. Bahan hukum penelitian ini mencakup bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis menggunakan metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan instrumen internasional terkait perubahan iklim, SIDS berkewajiban untuk melakukan upaya mitigasi perubahan iklim yang dapat melalui pemanfatan renewable energy. SIDS Regional Karibia dan Pasifik telah melakukan upaya mitigasi berbasis renewable energy berdasarkan instrumen internasional yang ada, akan tetapi masih terdapat beberapa kelemahan.
Kata Kunci : Perubahan Iklim, Small Island Developing States, Regional Pasifik, Regional Karibia, Mitigasi Perubahan Iklim, Pemanfaatan Renewable Energy, Konvensi UNFCCC 1992.