Abstrak


Tindak Pidana Penipuan Online dalam Perspektif Kriminologi (Studi Putusan Nomor: 195/Pid.B/2014/PN.Pgp)


Oleh :
Dhea Krissanta Dwi Siwi Sejati - E0013125 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penipuan online dalam perkara Nomor:
195/Pid.B/2014/PN.Pgp dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Tindak Pidana   Penipuan   Online   dalam   putusan   Nomor:   195/Pid.B/2014/PN.Pgp. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat perskriptif dengan  menggunakan  sumber  bahan-bahan  hukum,  baik  yang  berupa  bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan teknik deduksi berdasarkan metode penalaran deduktif.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mengakibatkan terbentuknya sistem dan jaringan komputer (internet). Indonesia memiliki banyak kejahatan yang menjadikan sistem dan jaringan komputer sebagai sasaran kejahatan. Berdasarkan teori asosiasi diferensial, penyebab pelaku kejahatan tersebut adalah adanya proses belajar teknik-teknik melakukan kejahatan melalui internet atau media massa lain dari kelompok intim, komunikasi antar anggota tersebut berjalan lama dan intensif. Perkembangan jaman yang dibarengi dengan kecanggihan  teknologi  membuat  kebanyakan  orang  menggunakan  kesempatan atau peluang yang ada untuk mencari keuntungan, dalam hal ini adalah melakukan penipuan secara online. Penyebab pelaku kejahatan yang berhubungan dengan intenet di Indonesia bahwa pelaku kejahatan tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor yang kompleks.
Kata Kunci: Kriminologi, Penipuan Online