Abstrak


Alasan Kasasi Penuntut Umum terhadap Putusan Bebas Judex Factie dan Pertimbangan Judex Juris dalam Memutus Tindak Pidana Pertambangan tanpa Izin (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 237 K/PID.SUS/2015)


Oleh :
Ardiansyah Putra - E0012052 - Fak. Hukum


ABSTRAK
Penelitian ini mempreskripsikan dan mengkaji untuk mencari jawab atas permasalahan, pertama, apakah alasan Kasasi Penuntut Umum terhadap putusan bebas Judex Factie terhadap pelaku Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Kedua, apakah pertimbangan hukum Judex Juris menjatuhkan sanksi pidana penjara dan denda terhadap pelaku Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin telah sesuai dengan Pasal 256 KUHAP.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Sementara itu, pendekatan penelitian adalah pendekatan kasus. Jenis bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan. Terkait dengan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduksi silogisme dengan menghubungkan premis mayor (aturan-aturan hukum) dengan premis minor (fakta hukum), kemudian dari kedua premis tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan atau conclusio.
Hasil penelitan menunjukkan bahwa, pertama alasan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum terhadap putusan bebas Judex Factie terhadap pelaku Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP jo Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tenatng Pertambangan Mineral dan Batubara Karena Hakim Judex Factie Salah menerapkan hokum dan mengadili tidak sesuai dengan Undang-Undang. Kedua, pertimbangan hukum Judex Juris menjatuhkan sanksi pidana penjara dan denda terhadap pelaku Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin telah sesuai dengan Pasal 256 KUHAP, Kesesuaian pertimbangan hukum Judex Juris dengan Pasal 256 KUHAP dalam perkara ini memiliki tiga aspek yaitu mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 57/pid.sus/2013/PN.Slk, dan mengadili sendiri. Amar mengadili sendiri dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 237 K/Pid.Sus/2015 tersebut antara lain menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 6 (enam) bulan kepada Zarkasyi Pgl Adek

Kata Kunci: Kasasi, Pertambangan, Judex Factie,Judex Juris