Abstrak


Implementasi Pemberian Ganti Rugi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor 2301/Pid.Sus/2013/PN.TNG jo. 40/PID/2014/PT.BTN)


Oleh :
Anisa Septiana Santoso - E0013052 - Fak. Hukum


ABSTRAK
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pemberian ganti rugi dalam bentuk restitusi kepada korban tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor 2301/Pid.Sus/2013/PN.TNG jo. 40/Pid/2014/PT.BTN atas nama Yuki Irawan, dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam pemberian restitusi kepada korban tindak pidana perdagangan orang.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis yang digunakan yaitu melalui metode analisis silogisme deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan pemberian restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor 2301/Pid.Sus/2013/PN.TNG jo. 40/PID/2014/PT.BTN atas nama Yuki Irawan tidak sesuai dengan Pasal 48 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang karena hak korban untuk memperoleh ganti rugi (restitusi) tidak dikabulkan oleh Hakim. Restitusi bertujuan untuk memulihkan kondisi korban baik fisik maupun psikis akibat adanya tindak pidana. Pengajuan permohonan yang dilakukan oleh korban telah sesuai dengan Pasal 7A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan prosedur pengajuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Hukum kepada Saksi dan Korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, namun hal tersebut tidak menjamin dikabulkannya permohonan restitusi. Hambatan pemberian restitusi kepada korban tindak pidana perdagangan orang dibagi menjadi dua, yaitu dari faktor Undang-Undang dan Penegak Hukum terutama Hakim.

Kata Kunci : Ganti Rugi, Restitusi, Perdagangan Orang