Abstrak


Implementasi Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Di Kota Surakarta (Studi Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung)


Oleh :
Anis Elawati - E0013051 - Fak. Hukum

ABSTRAK
    
Penelitian hukum ini bertujuan  untuk menganalisis apa saja ruang lingkup dari Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung serta analisis tentang implementasi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2016  tentang Bangunan Gedung sudah  sesuai dengan tujuan yang di capai. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber penelitian ini diambil dari bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan atau studi dokumen. Semua bahan hukum tersebut kemudian dianalisis dengan metode silogisme menggunakan pola berpikir deduktif.
Hasil penelitian hukum ini memberikan beberapa petunjuk bahwa setiap bangunan gedung yang akan didirikan harus memiliki IMB dan mengacu pada Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung yang mana setiap bangunan yang berdiri harus memiliki izin berupa surat bukti status kepemilikan tanah serta adanya kejelasan hak dan kewajiban masyarakat dalam melakukan pembangunan gedung di kota surakarta. Serta setiap masyarakat harus tertib dan memetuhi peraturan daerah yang berlaku agar tidak munculnya hunian liar tanpa ada status hak milik tanah.
Kata Kunci : Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB), Hunian Liar, Peraturan Daerah