Abstrak


Studi Tentang Penutupan Operasional Toko Modern di Wilayah Kabupaten Sukoharjo (Studi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM dan PTSP) Sukoharjo)


Oleh :
Ahmad Hutomo Ardzansyah - E0013028 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui penutupan operasional toko modern di Kabupaten Sukoharjo yang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor
3  Tahun  2011  tentang  Penataan  dan  Pembinaan  Pasar  Tradisional,  Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern dan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun
2012 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yaitu tentang bagaimana pengaturan operasional toko modern dan efektifitas pelaksanaan dalam pembatasan dan regulasi yang mengaturnya, dan pengawasan dan penerapan sanksi terhadap toko modern di Sukoharjo. Metode penelitian  hukum ini dilaksanakan dengan  jenis penelitian hukum  normatif  dengan  sifat  dari  penelitian  ini  adalah  prespektif.  Dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan undang-undang dengan jenis dan bahan  sumber  hukum   berupa  bahan  hukum   primer  terdiri  dari  peraturan perundang-undangan dan sedangkan bahan-bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Hasil dari penelitian menunjukkan masyarakat yang akan mendirikan toko modern lebih memahami mengenai Peraturan Daerah dan peraturan Bupati. Peraturan yang belum efektif dari segi pembatasan dan regulasi belum ada peraturan khusus yang membatasi berapa jumlah tiap kelurahan atau kecamatan yang harus berdiri untuk pendirian dari toko modern di Kabupaten Sukoharjo. Pengawasan dan penerapan sanksi   yang   dilakukan   oleh   Pemerintah   Daerah   telah   menertibkan   dan memberikan sanksi kepada toko modern yang melanggar peraturan daerah atau ilegal.

Kata Kunci: Toko Modern, Pengaturan Operasional Toko Modern, Peraturan
Daerah.