Abstrak


Prosedur pengurusan perizinan pendirian Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo


Oleh :
Halimatussa’diyyah - D1516045 - Fak. ISIP

Lembaga Keuangan  Mikro Syariah (LKMS) merupakan salah satu upaya dalam hal pengentasan kemiskinan. Adanya LKMS bertujuan untuk membantu usaha mikro dalam  mengatasi  permasalahan  permodalan  yang beroperasi  atas dasar nilai-nilai dan norma-norma Islam. Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pengurusan perizinan pendirian LKMS di OJK Solo yang sudah ditetapkan melalui peraturan OJK Nomor 12/POJK.05/2014 tahun
2014.
Penulisan Tugas Akhir ini menggunakan metode pengamatan deskriptif kualitatif yaitu pendekatan yang berusaha memberi gambaran, memaparkan dan memberikan fakta-fakta mengenai prosedur perizinan LKMS di Kantor OJK Solo. Teknik   pengumpulan   data   menggunakan   wawancara   dengan   staff   IKNB, Observasi  yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, serta melalui dokumen arsip yang ada di Kantor OJK.
Hasil pengamatan yang telah dilakukan oleh penulis menunjukkan bahwa terdapat tahapan-tahapan dalam mengajukan permohonan izin yaitu : pemohon mendatangi kantor OJK setempat dengan membawa semua dokumen yang dibutuhkan, kemudian pihak OJK akan cek kelengkapan dan kebenaran dokumen. Apabila dokumen telah benar makan akan dianalisis layak atau tidak layak untuk diberi   izin   usaha.   Dalam   menjalankan   kegiatan   usahanya   LKMS   harus berdasarkan prinsip akad syariah yang disetujui oleh DSN-MUI dan OJK. Permohonan perizinan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan pada peraturan OJK.
Kata Kunci : LKMS, Perizinan, Prosedur