Abstrak


Pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara tanpa menerapkan rehabilitasi medis terhadap terdakwa penyalah guna narkotika bagi diri sendiri (studi putusan pengadilan negeri kota agung nomor 32/Pid.Sus/2015/PN.Kot.)


Oleh :
Adi Waseso Bambang Wisanggeni - E0013014 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji tentang permasalahan mengenai alasan Pengadilan Negeri Kota Agung dalam menjatuhkan pidana penjara tanpa rehabilitasi terhadap Terdakwa penyalah guna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif.  Ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika di Indonesia semakin meningkat dan mengarah pada generasi muda. Narkotika merupakan sebuah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sebenarnya narkotika merupakan suatu zat atau obat yang dapat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Penggunaan yang tidak sesuai dengan standar untuk pengobatan, akan menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun masyarakat generasi muda pada umumnya.  Penyalahguna narkotika seharusnya direhabilitasi. Undang-undang Narkotika telah diatur bagaimana pengaturan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Penyalahguna dapat kita bedakan lagi menjadi pecandu dan korban penyalahguna narkotika.  Keduanya sama-sama menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum. Akan tetapi pengaturan terhadap penyalahguna tersebut terkesan tumpang tindih. Terdapat sanksi pidana dan sanksi tindakan dalam satu Pasal terkait penyalahguna. Peraturan tersebut diatur dalam Pasal 127, dimana ayat (1) tentang sanksi pidana, sedangkan ayat (2) dan (3) tentang sanksi tindakan (rehabilitasi).  Hal itu terjadi pada Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung No:32/Pid.Sus/2015/PN.Kot, pertimbangan Hakim tersebut tidak mempertimbangkan dengan tepat dan benar dengan seluruh dakwaan, alat bukti dan keterangan saksi dalam Pasal 127 ayat (1) tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri , menurut  keterangan  saksi,  ahli,  hingga bukti surat lebih mengarah pada seorang pecandu narkotika, Sehingga Majelis Hakim lebih memilih untuk hanya menjatuhkan putusan pidana penjara tanpa rehabilitasi.
 
Kata kunci : Penyalahguna Narkotika, Narkotika, Rehabilitasi.